faq1:5k11:51198--23-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi kami sebagai pengguna jasa merupakan wajib pajak badan yang modal nya bukan dari APBN/APBD, bertransaksi dengan RSUD Tj. Priok. Kami memesan catering dari RSUD Tj, Priok. dengan cara mengambil langsung makanan yang sudah dimasak di RSUD Tj. Priok ke tempat kami. Apakah transaksi tersebut merupakan Jasa TataBoga / Catering yang dikenakan pph23?
Jawaban
Kalau transaksinya dengan RSUD berarti tidak dipotong PPh 23 karena RSUD bukan objek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/51198--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)