User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51198--23-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi kami sebagai pengguna jasa merupakan wajib pajak badan yang modal nya bukan dari APBN/APBD, bertransaksi dengan RSUD Tj. Priok. Kami memesan catering dari RSUD Tj, Priok. dengan cara mengambil langsung makanan yang sudah dimasak di RSUD Tj. Priok ke tempat kami. Apakah transaksi tersebut merupakan Jasa TataBoga / Catering yang dikenakan pph23?

Jawaban

Kalau transaksinya dengan RSUD berarti tidak dipotong PPh 23 karena RSUD bukan objek pajak

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/51198--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)