faq1:5k11:51164--23-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#4Q Pagi, saya mau tanya untuk pembetulan SPT PPN sebelum Sep 2020 itu apakah pakai web faktur atau upload CSV lewat efiling? adapun aplikasi desktop efaktur saya sekarang menggunakan versi 3.0
Jawaban
#4A Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional dilakukan pada 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020. Dengan demikian, setelah anda menggunakan e-Faktur 3.0, seluruh proses terkait pelaporan SPT dilakukan menggunakan e-Faktur Web Based. Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based dimulai sejak Masa Pajak September 2020. Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema csv melalui DJPOnline dan saluran tertentu lainnya tidak dapat dilakukan mulai Masa Pajak September 2020. Namun demi
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k11/51164--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)