faq1:5k11:51163--23-april-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SPT LB pph 25 nya gimana
Jawaban
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh di
Dasar Hukum
–
Editor
HN
faq1/5k11/51163--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)