faq1:5k11:51133--22-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika kita menerbitkan faktur pajak DP, namun dikemudian hari ternyata dalam termin pengiriman barangnya tidak terkirim semua dan sisa barang tidak dikirimkan, itu untuk faktur pajak DP nya apakah bisa di betulkan atau tidak?
Jawaban
nilai transaksinya berubah. Boleh menerbitkan faktur pajak pengganti. jika sudah dilaporkan bisa pembetulan atas SPT nya…
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k11/51133--22-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1