faq1:5k11:51132--22-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dear tim informasi pajak, Berdasarkan PMK 86 dan PMK 9, bahwa pelaporan insentif pajak khusus untuk impor PPh 22, tidak ada batas waktu untuk pelaporannya. Apakah benar ? Bila benar, mengapa saya mendapatkan notifikasi penolakan saat melaporkan laporan realisasi tahun 2020. —————————————– Mbak/ Mas kalau di PMK 9 yg ada batas waktu 28 Feb 2021 itu hanya PPh final DTP, PPh Pasal 21 DTP sama PPh final jasa konstruksi. Ini bagaimana ya Mbak/Mas?
Jawaban
secara aturannya di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021, pasal 22 impor ga diatur batas maksimal untuk tahun 2020, tapi karena secara ereportingnya sudah ga bisa, nanti WP konfirmasi aja ke KPP, tanyain apakah boleh dibetulkan, dan kalo boleh, dengan mekanisme apa..
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k11/51132--22-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)