faq1:5k11:51129--22-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan saya kan mengajukan pemindahbukuan. Lalu saya sudah dapat surat bukti pemindahbukuan. Saya ingin menanyakan, Bagaimana cara saya untuk menginput bukti tersebut supaya PPn saya bisa disesuaikan?
Jawaban
input di induk bagian II.G
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k11/51129--22-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1