User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51129--22-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan saya kan mengajukan pemindahbukuan. Lalu saya sudah dapat surat bukti pemindahbukuan. Saya ingin menanyakan, Bagaimana cara saya untuk menginput bukti tersebut supaya PPn saya bisa disesuaikan?

Jawaban

input di induk bagian II.G

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k11/51129--22-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1