faq1:5k11:51117--22-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pemilik gedung menerima sejumlah uang dari pemakai gedung terkait biaya listrik gedung namun bukan dalam rangka transaksi sewa bangunan, penerimaan uang tadi terutang ppn seperti di S - 812/PJ.53/2005 tidak?
Jawaban
Scr umum PPN terutang apabila terdapat penyerahan BKP/JKP oleh PKP, dimana listrik merupakan BKP yg dikenai PPN namun mendapat fasilitas PPN dibebaskan kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 Voltase Amper. Surat Dirjen Pajak bersifat intern/khusus (tidak berlaku umum) dan tidak berlaku sebagai dasar hukum, apabila butuh penegasan lebih lanjut WP dapat berkonsultasi dengan AR di KPP
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k11/51117--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)