User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51115--22-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon info mengenai PMK 18 tahun 2021 pasal 22 ayat (2), apakah maksud ayat ini adalah dividend yang diterima OP, dan tidak diinvestasikan, pajaknya menggunakan tarif 17 (non-final)? dan deadlinenya benar tanggal 15 bulan berikut?

Jawaban

Itu kan terkait dividen yg berasal dr luar negeri yg sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek ya, sesuai diatur di Pasal 22 ayat (2) PMK-18 nya jadi dikenai tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Diperhitungkan dan dikenakan pajaknya di spt tahunan, batas setor pph terutang di spt tahunan ikut ketentuan umum

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k11/51115--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)