User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51106--22-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau memasukan pph 23 dibayar dimuka dimasukan dalam elemennya dimna ? kalau ppn mau dibiayakan bisa ? ketentuan dimana ?

Jawaban

di elemen tidak ada petunjuk pengisian khusus silakan sesuiakan dengan lap keuangan wp bisa, di uu pph psal 6 pajak selain pph dapat dibiayakan

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k11/51106--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)