faq1:5k11:51106--22-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau memasukan pph 23 dibayar dimuka dimasukan dalam elemennya dimna ? kalau ppn mau dibiayakan bisa ? ketentuan dimana ?
Jawaban
di elemen tidak ada petunjuk pengisian khusus silakan sesuiakan dengan lap keuangan wp bisa, di uu pph psal 6 pajak selain pph dapat dibiayakan
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k11/51106--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)