User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51100--22-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kak apakah WP ini boleh diarahkan untuk coba restitusi setiap masa pajak aja? Berikut detail isi emailnya: Selamat Sore, Perkenalkan Kami, PT. DBN Perusahaan Pembanguna Kapal Baru dan Jasa Doking di Wilayah Pantai Utara Jawa, Rekanan pemberi kerja kami 80% adalah Kemenhub, sehingga PPN Keluaran kami dipungut, Oleh karena PPN keluaran kami dipungut, maka PPN Masukan dan PPN Impor kami menjadi selalu lebih besar. Kondisi terkini perusahaan kami kesulitan cashflow dan berencana mengambil Fasilitas

Jawaban

- Iya bisa disampaikan kalau memenuhi pasal 9 ayat 4b, maka bisa mengajukan restitusi untuk setiap masa pajak. - bisa dijelaskan, jika memenuhi syarat pengembalian pendahuluan bisa dipilih yg pengembalian pendahuluan. Jk tdk, bisa pilih yg restitusi biasa - Kenapa wp tdk bisa kompensasi LB masa Okt dan nov 2020? Seharusnya jika ada LB, maka bisa2 aja dikompen ke tahun berikutnya. Jika memenuhi pasal 15 PMK-9/2021 maka silakan ajukan pengembalian pendahuluan. Bisa cek pasal 15 ayat 10 dan 11,

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k11/51100--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)