faq1:5k11:51087--22-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau mau pakai DPP nilai lain pmk 89, harus ngajuin dl?
Jawaban
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak dimulainya penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/51087--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)