faq1:5k11:51077--22-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jual voucer ke reseller terutang PPN ga?
Jawaban
Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) oleh: a. Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa; dan b. Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa, tidak dikenai PPN. PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dipungut oleh Penyelenggara Voucer dan/atau Penyelenggara Distribusi.
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/51077--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)