User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51074--22-april-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

pagi min, mau tanya kalo kita kirim dokumen SPT ke KPP langsung tapi hanya dokumen saja tanpa file pendukung csv apakah tetap sah dilapor? untuk BPS dapat berupa no resi yg telah kita lapor ya? terima kasih. ini bagaimana ya kak?

Jawaban

Di konfirmasi aja SPT yang di maksud SPT Tahunan atau SPT Masa, karena pasal yg mengatur kewajiban penggunaan SPT Elektronik berbeda2 untuk setiap jenis SPT pasal 3A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=1908ffe453edcfd095aa76d8fd46e80f&str=&q_do=match#top

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k11/51074--22-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1