faq1:5k11:51074--22-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
pagi min, mau tanya kalo kita kirim dokumen SPT ke KPP langsung tapi hanya dokumen saja tanpa file pendukung csv apakah tetap sah dilapor? untuk BPS dapat berupa no resi yg telah kita lapor ya? terima kasih. ini bagaimana ya kak?
Jawaban
Di konfirmasi aja SPT yang di maksud SPT Tahunan atau SPT Masa, karena pasal yg mengatur kewajiban penggunaan SPT Elektronik berbeda2 untuk setiap jenis SPT pasal 3A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=1908ffe453edcfd095aa76d8fd46e80f&str=&q_do=match#top
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k11/51074--22-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1