User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51071--22-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada wp meninggal memberikan warisan ke keponakan krn ga ada anak, objek ? kalau warisan berupa tanah atau bangunan ?

Jawaban

di uu pph warisan bukan objek untuk tanah dan atau bangunan bisa dikecualikan dr pengalihan sepanjang ada SKB

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k11/51071--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)