faq1:5k11:51071--22-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada wp meninggal memberikan warisan ke keponakan krn ga ada anak, objek ? kalau warisan berupa tanah atau bangunan ?
Jawaban
di uu pph warisan bukan objek untuk tanah dan atau bangunan bisa dikecualikan dr pengalihan sepanjang ada SKB
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k11/51071--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)