User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51069--22-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya bekerja di instansi pemerintah, pada kontrak termin I ada dobel pembayaran karena ada kesalahan metode pembayaran saat pencairan awalnya. Tetapi kalo dari penyedia jasa sebenarnya sudah melakukan pengembalian atas uang yg masuk ke rek penyedia, namun untuk pengembalian pajaknya agar dapat kembali ke pagu satker prosedurnya bagaimana ya?

Jawaban

Apabila ada kesalahan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang WP dapat mengajukan Pengembalain pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015, kalau belum diperhitungkan dengan SPT WP dapat memilih untuk pengembalian atau PBk ke masa pajak lain atau jenis pajak lain.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k11/51069--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)