User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51058--22-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

maaf mau tanya, PPh 25 yang tidak dikreditkan tahun 2020 karena tahun tersebut perusahaan rugi, apakah tetap dicatat sebagai pajak dibayar di muka dan bisa dikreditkan di tahun 2021? ====== harusnya tetap dikreditkan di spt 2020 spt jadi lb atau bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

bener harus di tahun 2020 karena pasal 25 itu adalah angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yaitu 2020, jadi efeknya LB

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k11/51058--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)