faq1:5k11:51058--22-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
maaf mau tanya, PPh 25 yang tidak dikreditkan tahun 2020 karena tahun tersebut perusahaan rugi, apakah tetap dicatat sebagai pajak dibayar di muka dan bisa dikreditkan di tahun 2021? ====== harusnya tetap dikreditkan di spt 2020 spt jadi lb atau bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
bener harus di tahun 2020 karena pasal 25 itu adalah angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yaitu 2020, jadi efeknya LB
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k11/51058--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)