faq1:5k11:51041--22-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mbak/mas, WP baru mau buat akun enofa, kalau setelah itu dia minta sertel, bisakah via enofa juga? yg saya tahu kan kalau via enofa, yg permintaan sertel baru, <1 bulan atau setelah masa berlaku habis. atau kalau mengisi form lalu discan, bisakah via email KPP? kalau dari per-04 yg secara elektronik cuma disebutkan mengisi form permintaan sertel dan melakukan verifikasi & autentikasi. Apa utk yg ini diarahkan konfirm ke KPP dulu?
Jawaban
Kalau sudah punya enofa bisa lewat enofa ya, kecuali blm punya enofa atau bukan PKP, hbs itu hubungi KPP
Dasar Hukum
–
Editor
HN
faq1/5k11/51041--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)