User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51041--22-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mbak/mas, WP baru mau buat akun enofa, kalau setelah itu dia minta sertel, bisakah via enofa juga? yg saya tahu kan kalau via enofa, yg permintaan sertel baru, <1 bulan atau setelah masa berlaku habis. atau kalau mengisi form lalu discan, bisakah via email KPP? kalau dari per-04 yg secara elektronik cuma disebutkan mengisi form permintaan sertel dan melakukan verifikasi & autentikasi. Apa utk yg ini diarahkan konfirm ke KPP dulu?

Jawaban

Kalau sudah punya enofa bisa lewat enofa ya, kecuali blm punya enofa atau bukan PKP, hbs itu hubungi KPP

Dasar Hukum

Editor

HN

faq1/5k11/51041--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)