User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51014--21-april-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

saya sudah melaporkan SPT masa pph 21 dan sudah mendapat BPE, tetapi kok masuknya malah di draft ya? pas mau saya hapus didraf tidak bisa ka, kira2 ada terjadi masalah ngga ka? kalu ada mohon solusinya ka Terimakasih (terdapat notif SPT Tidak Dapat Dihapus Karena Sudah ada Bukti Penerimaan Elektronik)

Jawaban

Kalau di sidjp sudah masuk dan wp sudah dpt bpe untuk masa/tahun pajak SPT ybs, abaikan saja yg di draft, atau bs disarankan untuk dihapus jg

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k11/51014--21-april-2021.txt · Last modified: (external edit)