faq1:5k11:51014--21-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
saya sudah melaporkan SPT masa pph 21 dan sudah mendapat BPE, tetapi kok masuknya malah di draft ya? pas mau saya hapus didraf tidak bisa ka, kira2 ada terjadi masalah ngga ka? kalu ada mohon solusinya ka Terimakasih (terdapat notif SPT Tidak Dapat Dihapus Karena Sudah ada Bukti Penerimaan Elektronik)
Jawaban
Kalau di sidjp sudah masuk dan wp sudah dpt bpe untuk masa/tahun pajak SPT ybs, abaikan saja yg di draft, atau bs disarankan untuk dihapus jg
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k11/51014--21-april-2021.txt · Last modified: (external edit)