faq1:5k11:50991--21-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“Saya pegawai Honorer di salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten. Benarkah jika Penghasilan Honorer Daerah yang Hanya Rp500.000/Bulan dikenakan pajak juga ? Mohon Informasi dasar aturan yang mengatur tentang hal tersebut ========================================== Mas/mbak, ini dasarnya ikut PER-16/PJ/2016 ttg pengertian pegawai tetap apa gmn ya? Lalu informasi apa lagi yg bs saya tambahkan? Terima kasih”
Jawaban
iya, dasarnya pake PER-16/2016, jelasin aja tentang pegawai tetap, Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur dan arahkan ke contoh perhitungan di lampiran PER-16/2016.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k11/50991--21-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1