User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50977--21-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mbak yg pmk 141/2015 yang di pasal 1 ayat 3 huruf b : pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Tenaga kerja nya nanti tetap dipotong pph psal 21 oleh penyedia jasa atau pengguna jasa mas mba? Terimakasih

Jawaban

Nanti pph 21nya dipotong penyedia jasa tenakernya, karena dia yg membayarkan upah

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k11/50977--21-april-2021.txt · Last modified: (external edit)