faq1:5k11:50977--21-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mbak yg pmk 141/2015 yang di pasal 1 ayat 3 huruf b : pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Tenaga kerja nya nanti tetap dipotong pph psal 21 oleh penyedia jasa atau pengguna jasa mas mba? Terimakasih
Jawaban
Nanti pph 21nya dipotong penyedia jasa tenakernya, karena dia yg membayarkan upah
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k11/50977--21-april-2021.txt · Last modified: (external edit)