faq1:5k11:50959--22-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan saya menggunakan PP 23 sejak 2018, pada tahun 2020 akhir perusahaan kami sudah menyentuh diatas 4,8, bagaimana kami melapokan di SPT Tahunannya y ?
Jawaban
jika tahun 2020 masih pake pp 23, pelaporan spt tahunan dilaporkan seperti biasa untuk wp pp 23. nanti dikoreksi semua untuk penghasilan finalnya. wp pakai tarif umum mulai tahun pajak 2021 ya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k11/50959--22-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)