User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50957--22-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, kalau ada pemberi jasa kontruksi memiliki SBUJK tapi statusnya perpanjangan apakah tetap dianggap memiliki izin usaha dan dipotong PPh Final atas jasa konstruksi?

Jawaban

Izin usaha itu SIUJK, kualifikasi usaha itu SBU. Kalau SBU expired, dianggap tidak punya kualifikasi usaha

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k11/50957--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)