faq1:5k11:50957--22-april-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba, kalau ada pemberi jasa kontruksi memiliki SBUJK tapi statusnya perpanjangan apakah tetap dianggap memiliki izin usaha dan dipotong PPh Final atas jasa konstruksi?
Jawaban
Izin usaha itu SIUJK, kualifikasi usaha itu SBU. Kalau SBU expired, dianggap tidak punya kualifikasi usaha
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k11/50957--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)