faq1:5k11:50913--22-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah kerugian tahun 2020 bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya? tahun 2020 pake PP 23.
Jawaban
sesuai SE-46/2020, kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k11/50913--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)