User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50913--22-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah kerugian tahun 2020 bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya? tahun 2020 pake PP 23.

Jawaban

sesuai SE-46/2020, kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k11/50913--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)