faq1:5k11:50889--21-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika mengarah pada point pertama (saat pembuatan fp yaiutu saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;) saat penyerahan barang, contohnya tgl 10 januari terjadi penyerahan barang, berarti maksudnya pada tanggal 10 januari juga harus diinput faktur pajak tersebut? dan diupload ditgl 10 januari juga?
Jawaban
FP dibuat saat penyerahan BKP nya , saat penyerahanya diatur PP 9 2021 pasal 17 ayat 3 saat itu buat FP jg di efakturnya
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k11/50889--21-april-2021.txt · Last modified: (external edit)