User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50869--21-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP mau lapor SPT masa PPN, katanya isiannya semua sudah sesuai. Tapi di bagian “Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan” Jumlah antara di aplikasi efaktur dan di web based beda. Gimana ya? Sudah coba hapus posting ulang, tetap sama

Jawaban

Telusuri perbedaannya dimana (lihat dari total PM jgn dari posting spt desktop) pakai chrome hapus dan pasang ulang sertel jgn bookmark alamat web

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k11/50869--21-april-2021.txt · Last modified: (external edit)