faq1:5k11:50869--21-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP mau lapor SPT masa PPN, katanya isiannya semua sudah sesuai. Tapi di bagian “Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan” Jumlah antara di aplikasi efaktur dan di web based beda. Gimana ya? Sudah coba hapus posting ulang, tetap sama
Jawaban
Telusuri perbedaannya dimana (lihat dari total PM jgn dari posting spt desktop) pakai chrome hapus dan pasang ulang sertel jgn bookmark alamat web
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k11/50869--21-april-2021.txt · Last modified: (external edit)