User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50851--21-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau barang sudah diserahkan semuanya kemudian ada pembayaran termin apakah tetap biki faktur pajak uang muka dan pelunasan?

Jawaban

Kalau pas penyerahan BKP sudah full diserahkan semua maka diterbitkan FP atas keseluruhan transaksi gak perlu pakai FP uang muka dan pelunasan.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k11/50851--21-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1