faq1:5k11:50851--21-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau barang sudah diserahkan semuanya kemudian ada pembayaran termin apakah tetap biki faktur pajak uang muka dan pelunasan?
Jawaban
Kalau pas penyerahan BKP sudah full diserahkan semua maka diterbitkan FP atas keseluruhan transaksi gak perlu pakai FP uang muka dan pelunasan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k11/50851--21-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1