User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50825--20-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah wajib pajak non efaktir bisa berlaku mundur? ini gabisa kan ya mas/mba?

Jawaban

Seharusnya tidak bisa. Berlaku mulainya sesuai dengan surat keputusan NE dr kppnya

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k11/50825--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)