faq1:5k11:50825--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah wajib pajak non efaktir bisa berlaku mundur? ini gabisa kan ya mas/mba?
Jawaban
Seharusnya tidak bisa. Berlaku mulainya sesuai dengan surat keputusan NE dr kppnya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k11/50825--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)