User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50821--21-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apabila Wajib Pajk Badan tidak ada operasional, namun hanya ada melakukan pinjaman ke pemegang saham, untuk SPT Tahunan badannya apakah harus melampirkan surat pernyataan ?

Jawaban

kalo ada biaya bunga pinjaman yang dibebankan, berarti harus melampirkan Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal, tapi ini bisa dibiayakan selama ekuitas WP tidak kurang dari atau sama dengan 0. untuk lampiran lain, tetap mengacu ke Lampiran PER-02/PJ/2019

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k11/50821--21-april-2021.txt · Last modified: (external edit)