faq1:5k11:50821--21-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila Wajib Pajk Badan tidak ada operasional, namun hanya ada melakukan pinjaman ke pemegang saham, untuk SPT Tahunan badannya apakah harus melampirkan surat pernyataan ?
Jawaban
kalo ada biaya bunga pinjaman yang dibebankan, berarti harus melampirkan Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal, tapi ini bisa dibiayakan selama ekuitas WP tidak kurang dari atau sama dengan 0. untuk lampiran lain, tetap mengacu ke Lampiran PER-02/PJ/2019
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k11/50821--21-april-2021.txt · Last modified: (external edit)