User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50820--20-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika dalam 1 Masa, Karyawan memperoleh: 1. Penghasilan Bruto (dipotong) 2. THR (dipotong) 3. Bonus (ditunjang) ini diperbolehkan nggak ya? ada PPh yg dipotong dan ditunjang dijelaskan oleh agen sebelumnya tunjangan PPh yang diterima pegawai tersebut akan menambah penghasilan bruto wp tanya lagi, bagaimana penghitungannya. Apakah buat 2x perhitungan, Pertama, Ph bruto + thr Kedua, Ph bruto + bonus Terus PPh 21 ph tdk teraturnya dijumlahkan. jadi penghitungannya gimana ya mb/mas, bisa dijuml

Jawaban

Kalau ada yg sebagian ditunjang dan sebagian tidak tidak ada ketentuan kalau tidak boleh seharusnya tidak masalh. Namun penghitungan ini harus bisa memisahkan brp yg ditunjang dan berapa yg dipotong ke pegawainya. Pph yg ditunjang akan menambah penghasilan berupa tunjangan pph bnar. Brti untuk perhitungannya dihitung pph atas bonus dulu kan sesuai 1.4.1 brp pph atas bonusnya yg sejumlah ditanggung itu jangan lupa juga dimasukan penghasilan tunjangan pph nya harus sama dengan pph atas bonusnya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k11/50820--20-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)