User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50756--21-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sesuai kak, kami memberikan pakan tsb gratis sbg perkenalan ke calon customer. Maksud sy biaya disini adalah nilai hpp dari pakan tsb kak. Apakah hpp tsb boleh diakui sbg biaya bgi perusahaan? Mengingat nilai penjualan dari pakan cuma2 tsb adalah Rp 0. Mohon solusinya

Jawaban

iyaa betul, dia kan dalam rangka memperkenalkan produk yaa, bisa masuk ke biaya promosi Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan (Pasal 1 PMK-02/PMK.03/2010) Resume lengkap: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1272 Nah bisa dibiayakannya bisa cek resume itu yaa sis

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k11/50756--21-april-2021.txt · Last modified: (external edit)