faq1:5k11:50744--21-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP sudah pakai tarif pph pasal 17 lalu mau pakai PP 23
Jawaban
PP 23/2018 pasal 3 ayat 4 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/50744--21-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)