faq1:5k11:50713--21-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
faktur pajak utk jasa tenaga kerja
Jawaban
dirinci ato gak di faktur pajaknya Dasar Pengenaan Pajak adalah penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. (pasal 4 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2012) Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k11/50713--21-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)