User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50712--21-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jual barang ke jpn, di kontraknya tertulis ada markup, kalau markup nya tidak jadi, perlakuan perpajakannya bgmn?

Jawaban

transaksinya seperti apa? apakah pihak jpn akan membayar ke ina atau malah minta pengembalian?

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/50712--21-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1