faq1:5k11:50708--21-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya,kalou kami dapat bukti potong PPh pasla 4 (2) atas sewa tanah dan bangunan , apakah di SPT badan perlu kita lampirkan Bukti potongnya atau Rekapanya saja kak? Jika bukti potong banyak kak, apakah tetap dilampirkan kak? JIka memang tidak dilampirkan apakah ada aturanya kak terkait hal ini?
Jawaban
ga perlu dilampirkan bukti potongnya, tapi penghasilan atas sewanya tadi tetap dimasukkan ke penghasilan final di spt badannya. untuk lampiran apa saja yg perlu dilampirkan di spt tahunan bisa cek PER-02/PJ/2019 di bagian lampiran.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k11/50708--21-april-2021.txt · Last modified: (external edit)