User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50685--21-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau suami istri npwp gabung, suami ngga bekerja, tapi istri kerja sbg karyawan. bolehkah istri tidak dipotong pph 21?

Jawaban

tidak ada ketentuan demikian, karena selama memenuhi pasal 5 per 16/2016, ph istri akan tetap dipotong oleh pemberi kerja. tetapi, ada ketentuan PTKP Karyawati sesuai PMK 252/PMK.03/2008. Harus ada surat dari instansi pemerintah minimal kecamatan yg menyatakan suami tidak kerja.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k11/50685--21-april-2021.txt · Last modified: (external edit)