faq1:5k11:50685--21-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau suami istri npwp gabung, suami ngga bekerja, tapi istri kerja sbg karyawan. bolehkah istri tidak dipotong pph 21?
Jawaban
tidak ada ketentuan demikian, karena selama memenuhi pasal 5 per 16/2016, ph istri akan tetap dipotong oleh pemberi kerja. tetapi, ada ketentuan PTKP Karyawati sesuai PMK 252/PMK.03/2008. Harus ada surat dari instansi pemerintah minimal kecamatan yg menyatakan suami tidak kerja.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k11/50685--21-april-2021.txt · Last modified: (external edit)