User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50655--21-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

zin tanya mas mbak, WP nanya terkait perhitungan PPH 21 atas bonus dan THR, Agen sebelumnya sudah menjelaskan bahwa untuk perhitungan PPhnya menggunakan PER 16 2016 Lamp I.4.1.Apakah ada contoh perhitungan gross up nya?

Jawaban

di aturan (PER-16/PJ/2016) memang tidak di contohkan, jadi perhitungannya dikembalikan kepada perhitungan WP secara self assessment

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k11/50655--21-april-2021.txt · Last modified: (external edit)