User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50651--21-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

amortisasi masa manfaat 6 tahun pakai yg masa brp ?

Jawaban

Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun. yang menentukan adalah wp sendiri

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k11/50651--21-april-2021.txt · Last modified: (external edit)