faq1:5k11:50651--21-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
amortisasi masa manfaat 6 tahun pakai yg masa brp ?
Jawaban
Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun. yang menentukan adalah wp sendiri
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k11/50651--21-april-2021.txt · Last modified: (external edit)