User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50625--20-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jd wp ini ada DPLK gitu mas tp ga diperhitungkan d pph 21 nya. Dia udah bayar. Trs dia nanya gmn biar bisa diperhitungkan

Jawaban

DPLK termasuk lembaga dana pensiun. nah sebaiknya dipastikan dulu DPLK ini apakah resmi melalui perusahaan atau inisiatif dari WP? secara ketentuan, untuk iuran JHT yang dibayarkan oleh karyawan merupakan biaya bagi karyawan (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh 21 (Lampiran PER-16/PJ/2016). sampaikan normatif seperti itu saja, selanjutnya bisa informasikan ke pemberi kerja untuk ketentuan atas iuran JHT yg dibayar oleh

Dasar Hukum

Editor

DI

faq1/5k11/50625--20-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1