faq1:5k11:50617--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Adakah ketentuan bahwa laporan keuangan sbgai lampiran SPT Tahunan badan harus di tandatangan? Dan hrus tanda tangan basah?
Jawaban
PER 19 2014 : Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar,lengkap dan jelas, serta menandatanganinya. SPT tahunan badan apakah bisa ditandatangan cap stempel pengurus ? untuk cap stempel di spt saat ini masih buat pasal dalam transaksi tersentu saja; PPh 21, 23, dividen, 4(2) bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto SBI dan pembayaran bunga kepada nasabah SUN-ORI.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k11/50617--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)