faq1:5k11:50611--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon infonya apakah perhitungan Pph 21 atas Uang Sisa Cuti masuk Pph 21 Final atau Pph 21 Tidak Final ?
Jawaban
Pph pasal 21 final diantaranya sbgmn yg diatur di PP 68/2009 dan PP 80/2010 (penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur (sesuai pasal 2 ayat 2) yg menjadi beban APBN atau APBD). Uang penggantian cuti untuk pegawai tetap dapat dianggap sebagai Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur, yg perhitungannya sesuai PER 16/2016 (tidak final).
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k11/50611--20-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1