faq1:5k11:50610--20-april-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Siang Bu mau tanya…jika ada orang pribadi yang mendapatkan penghasilan berupa komisi penjualan rumah dari orang pribadi lainnya misalnya anggap 100 juta..maka ketika melaporkan di spt pribadinya, masuk ke kategori apa ? dan berapa nilai yg dimasukkan ? apakah 100 atau 50 juta ? WP ini tidak memakai norma penghitungan penghasilan neto..
Jawaban
Pekerjaan sbg agen perantara merupakan pekerjaan bebas, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas menurut pasal 28 uu kup wajib menyelenggarakan pembukuan, dan penghasilan tsb masuk ke peredaran usaha (1770-I hal 1) pada tahun terimanya penghasilan sebesar nilai yg sebenarnya diterima (dalam hal ini 100 juta rp)
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k11/50610--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)