User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50608--20-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau PT di indonesia menyerahkan jasa keluar negeri itu gimana ketenttuannya?

Jawaban

Terkait ekspor JKP, PPN nya sesuaikan dengan PMK-32/2019, terkait pajak yang dipotong diluar negeri bisa jadi kredit pajak tetapi memperhatikan ketentuan dalam PMK-192/2018

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k11/50608--20-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1