faq1:5k11:50608--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau PT di indonesia menyerahkan jasa keluar negeri itu gimana ketenttuannya?
Jawaban
Terkait ekspor JKP, PPN nya sesuaikan dengan PMK-32/2019, terkait pajak yang dipotong diluar negeri bisa jadi kredit pajak tetapi memperhatikan ketentuan dalam PMK-192/2018
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k11/50608--20-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1