User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50596--20-april-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mau tanya untuk pembatalan bukti potong eBupot PPh 23, jika SPTnya sudah dibuat pembetulan, itu pada saat pembatalan bukti potongnya tidak bisa. itu kenapa ya?

Jawaban

tidak bisanya gmn? sudah posting sptnya blm? Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting d

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/50596--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)