User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50591--20-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk pelaporan WPLN yang punya NPWP, apakah harta yang dilaporkan di SPT hanya harta di indonesia saja atau harta seluruhnya? Thanks

Jawaban

sepanjang WNA yang punya npwp masih SPDN, untuk pelaporan spt tahunannya masih ttp melaporkan harta pada akhir tahun pajak baik di Dalam Negeri atau Luar Negeri

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k11/50591--20-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1