faq1:5k11:50591--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk pelaporan WPLN yang punya NPWP, apakah harta yang dilaporkan di SPT hanya harta di indonesia saja atau harta seluruhnya? Thanks
Jawaban
sepanjang WNA yang punya npwp masih SPDN, untuk pelaporan spt tahunannya masih ttp melaporkan harta pada akhir tahun pajak baik di Dalam Negeri atau Luar Negeri
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k11/50591--20-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1