faq1:5k11:50577--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Di tahun 2021 melakukan pengembalian BKP atas penyerahan di tahun 2019, kan harus menerbitkan nota retur nanti dampaknya seperti apa? Mempengaruhi pk pm penjual dan pembeli di tahun 2019 lalu harus pembetulan SPT atau bagaimana??
Jawaban
Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. PPN dan/atau PPnBM dari BKP yang dikembalikan menjadi pengurang Pajak Keluaran dan/ atau PPnBM yang terutang. Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (PMK-65/PMK.03/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k11/50577--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)