User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50569--20-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjual sudah buat fp pk, tapi invoice tidak mencantumkan PPN boleh? karena si pembeli tidak mau dipungut PPN

Jawaban

untuk invoice tidak diatur dalam ketentuan pajak, kalau memang transaksinya terutang PPN, pkp penjual tetap ada kewajiban pungut dan buat fp.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k11/50569--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)