faq1:5k11:50569--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penjual sudah buat fp pk, tapi invoice tidak mencantumkan PPN boleh? karena si pembeli tidak mau dipungut PPN
Jawaban
untuk invoice tidak diatur dalam ketentuan pajak, kalau memang transaksinya terutang PPN, pkp penjual tetap ada kewajiban pungut dan buat fp.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k11/50569--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)