Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya mempunyai kerabat seorang warga negara Indonesia yang menikah dengan WNA Kanada dan menetap di Kanada selama 10 Tahun. Kemudian kerabat saya tersebut juga bekerja di Kanada sehingga beliau merupakan Subjek Pajak Luar Negeri. Pertanyaan saya : 1. Apakah kerabat saya tersebut diperbolehkan untuk mengurus NPWP secara online meskipun bukan SPDN? 2. Apakah pengurusannya dapat diwakilkan?
Jawaban
1. Pastikan lagi apakah OP WNI tersebut memenuhi syarat sbg SPLN sesuai pasal 3 PMK 18/ 2021.. disitu ada syarat yg harus dipenuhi secara berjenjang maupun yg mutlak harus dipenuhi.. kalo ga memenuhi, dianggap SPDN 2. apakah maksudnya dikuasakan? kalo iya, pmk 229/ 2014 disebutkan kewajiban mendaftarkan diri bagi wp op untuk memperoleh npwp tidak bisa dikuasakan
Dasar Hukum
–
Editor
SR