User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50557--20-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ada perusahaan PKP - Cabang, 1 bulan eFakturnya 200-300 lembar dan semuanya tanpa NPWP, dengan nilai 26.000 apakah boleh dr 200 lembar ini buka 1 lembar efaktur saja dengan total 200×26.000 Untuk lawan transaksinya hanya satu PKP saja atau tidak Bapak/Ibu? semua personal - pelanggan rumahan dan tanpa NPWP

Jawaban

sepanjang karakteristiknya memenuhi pkp pe, bisa buat fp pkp pe

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k11/50557--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)