faq1:5k11:50556--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jika WP kena pemeriksaan pajak dan kena denda misalnya 1 M, tetapi WP merasa keberatan, maka yang dilakukan WP membayar denda dahulu atau mengajukan keberatan dahulu
Jawaban
salah satu syarat ngajuin keberatan: Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan; Tapi kalo gak setuju sama sekali dimpembahasan akhir ga perlu bayar apa apa pas mau ngajuin keberatan
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k11/50556--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)