User Tools

Site Tools


faq1:5k11:50556--20-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika WP kena pemeriksaan pajak dan kena denda misalnya 1 M, tetapi WP merasa keberatan, maka yang dilakukan WP membayar denda dahulu atau mengajukan keberatan dahulu

Jawaban

salah satu syarat ngajuin keberatan: Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan; Tapi kalo gak setuju sama sekali dimpembahasan akhir ga perlu bayar apa apa pas mau ngajuin keberatan

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k11/50556--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)