faq1:5k11:50537--20-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#4 Q. wp slah pemotongan pph 23 ebupot. seharuanya tdk ada pemotongan. sudah terlanjur setor dan lapor. apa bisa di pbk kelebihan setornya itu? jika boleh, mau pembetulan Spt, apakah bisa langsung pembetulan atau pbk dlu?
Jawaban
#4A pastinya pembetulan dulu agar terlihat ada yang lebih atau tidak terutang. Nah untuk Pbk bisa atau tidak confirm KPP dl atau bisa pengembalian 187
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k11/50537--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)